a. Pendapatan asli desa yang meliputi: 1) hasil usaha desa; 2) hasil kekayaan desa; 3) hasil swadaya dan partisipasi; 4) hasil gotong royong. b. Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.

Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

Baik Kaur, Kasi maupun Perangkat Kewilayahan (Kadus). Namun secara umum mereka memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama sebagai Perangkat Desa. Dimana para Perangkat desa harus menjalankan apa yang sudah menjadi tugasnya didalam Pemerintahan Desa. Yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tanggung jawab sebagai warga negara adalah kewajiban atau tugas yang harus dilakukan oleh setiap individu yang menjadi bagian dari suatu negara. Tanggung jawab ini meliputi berbagai aspek, baik dalam lingkup pribadi maupun masyarakat. Sebagai warga negara, seseorang harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban yang dimilikinya terhadap negara.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan merinci mengenai istilah/kata desa/kelurahan yang melaksanakan STBM, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta Google Scholar untuk literatur akademis yang memiliki kredibilitas tinggi.

Perbedaan Kabupaten dan Kota Beserta Karakteristiknya. Terdapat beberapa ciri kabupaten dan kota yang membedakan keduanya sebagai berikut: 1. Ciri Kabupaten. Sumber: Peta-kota.blogspot.com. Kabupaten berasal dari Bahasa Jawa yakni istilah โ€œbhupatiโ€ yang diberi konfiks ka-an (โ€œke-bupati-anโ€). Istilah ini menyebut pembagian wilayah dengan

. 226 491 461 434 485 313 128 384

apa perbedaan desa dan kelurahan